Polri menerima sertifikat hak cipta lambang kesatuan Divisi Humas Polri, aplikasi online Humas Polri, dan Brevet Humas Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, lambang kesatuan tersebut bagian dari amanat undang-undang (UU) dan dilindungi. Bahkan, kementerian dan lembaga lain juga melakukan hal serupa.
"Itu bagian dari hak atas [kekayaan] intelektual (HaKI) yang harus dilindungi sesuai amanat UU," katanya kepada Alinea.id, Senin (27/3).
Dedi menerangkan, langkah ini merupakan upaya pencegahan penjiplakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. "Sekaligus meliterasi masyarakat untuk menghargai HaKI."
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta atas lambang kesatuan Humas Polri, aplikasi online Humas Polri, dan Brevet Humas Polri. Sertifikat langsung diserahkan Sekjen Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto, kepada Dedi.
"Humas Polri dan Sekjen Kumham akan memperkuat langkah langkah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi," ujar Dedi.
Andap menambahkan, Kemenkumham menyambut baik langkah Divisi Humas Polri dalam pendaftaran hak cipta. Sebab, legalitas hak cipta diperlukan.